Isu Pemotongan Anggaran MBG di Lapangan: PGRI Minta Transparansi Agar Anak Tak Dirugikan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap tegas dan pedoman pengawalan transparansi bertajuk Pengawasan Ketat dan Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Menjamin Kualitas Gizi Anak dan Melindungi Satuan Pendidikan dari Praktik Penyimpangan. Dokumen ini dikeluarkan merespons berkembangnya isu dan laporan lapangan mengenai dugaan pemotongan anggaran, penyunatan porsi, hingga penurunan kualitas bahan makanan oleh oknum penyedia jasa (vendor) demi mengejar keuntungan sepihak.

PGRI menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran MBG yang dialokasikan negara adalah hak murni peserta didik untuk mendapatkan asupan gizi yang layak, aman, dan bergizi seimbang. Penyimpangan atau pemotongan anggaran pangan anak-anak adalah tindakan amoral yang merusak tujuan nasional dan membahayakan kesehatan generasi mendatang.

4 Desakan Transparansi dan Pengawalan Anggaran PB PGRI

1. Publikasi Harga Satuan Paket Makanan (Standardized Cost per Meal) Secara Terbuka

PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan secara transparan standar harga per porsi beserta rincian komposisi gizi wajib di setiap wilayah. Transparansi ini penting agar masyarakat, Komite Sekolah, dan pihak sekolah dapat ikut mengawasi apakah makanan yang diterima siswa di kelas sudah sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan negara.

2. Penerapan Sistem Pengawasan Partisipatif & Kanal Pengaduan Digital

PGRI mendorong pembentukan sistem pengawasan independen berbasis digital yang melibatkan Komite Sekolah dan orang tua murid. Sekolah berhak melakukan uji petik kelayakan porsi dan kualitas bahan secara berkala. Jika ditemukan porsi yang disunat, bahan berkualitas buruk, atau makanan basi, sekolah berhak menerbitkan Berita Acara Penolakan dan melaporkannya langsung ke Satgas MBG Pusat.

3. Pembebasan Total Sekolah dari Pengelolaan Keuangan Vendor

PGRI melarang keras adanya praktik pemotongan atau pemungutan biaya dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah terkait operasional MBG. Pihak sekolah dan guru tidak boleh dilibatkan dalam transaksi keuangan, penerimaan komisi, atau administrasi pembayaran vendor guna menjaga integritas dan profesionalisme pendidik dari potensi sengketa anggaran.

4. Perlindungan Pelapor (Whistleblower Protection) & Pendampingan LKBH PGRI

PGRI memberikan jaminan perlindungan penuh bagi Kepala Sekolah, guru, atau tenaga kependidikan yang berani bersuara dan melaporkan dugaan indikasi korupsi/pemotongan anggaran MBG di daerahnya. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai hukum untuk menolak segala bentuk intimidasi, ancaman mutasi sepihak, atau tekanan birokrasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh laporan transparansi tersebut.

Matriks Identifikasi Indikasi Penyimpangan Anggaran MBG

Parameter Evaluasi Indikasi Penyimpangan (Wajib Dilaporkan) Standardisasi Transparansi PGRI
Porsi & Komposisi Porsi menyusut, lauk tidak sesuai standar gizi. Sesuai spesifikasi nilai gizi per porsi BGN.
Kualitas Bahan Bahan makanan murah, layu, atau hampir basi. Bahan segar, higienis, & mengantongi SLHS.
Akuntabilitas Rincian anggaran tertutup & tidak jelas. Publikasi cost per meal & kanal aduan adil.
Proteksi Pelapor Guru diintimidasi jika melaporkan kejanggalan. Perisai imunitas & perlindungan LKBH PGRI.

“Jangan pernah mengambil keuntungan dari piring makan anak-anak kita. Anggaran MBG harus sampai utuh menjadi gizi berkualitas di meja kelas. PGRI bersama LKBH PGRI akan mengawal ketat transparansi ini agar anak-anak tidak dirugikan dan sekolah tetap bersih dari praktik penyimpangan.”Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *